Tak Berkategori

Ruang Lingkup

Layanan Jasa hukum dibagi dalam 2 kategori yaitu : – Non Litigasi; Jasa hukum Non Litigasi diberikan kepada klien termasuk di dalamnya tetapi tidak terbatas pada kosultasi hukum, pembuatan kontrak, legal opinion, legal audit, riset, uji tuntas secara hukum dll. – Litigasi; Jasa hukum Litigasi diberikan kepada klien yang bersengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan