Layanan Jasa hukum dibagi dalam 2 kategori yaitu :
Non Litigasi
Jasa hukum Non Litigasi diberikan kepada klien termasuk di dalamnya tetapi tidak terbatas pada kosultasi hukum, pembuatan kontrak, legal opinion, legal audit, riset, uji tuntas secara hukum dll.
Litigasi
Jasa hukum Litigasi diberikan kepada klien yang bersengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan