Mafia Tanah Merajalela, Kenali Modus Operandinya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah. Kehadiran mafia tanah dianggap sebagai penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan yang marak terjadi. Karena itu, mafia tanah tidak boleh semakin merajalela dan seluruh oknum yang terlibat di dalamnya harus diberantas hingga ke akar.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menjelaskan beberapa modus operandi mafia tanah di Indonesia. Beberapa kasus yang banyak terjadi, antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

“Hilangnya warkah ini merupakan modus dari oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN, yang bekerja sama dengan mafia tanah. Jika ketahuan maka akan langsung saya pecat,” tutur Sofyan.

Untuk mencegah terjadinya kembali kasus tersebut, Sofyan mengatakan telah menujuk orang untuk menjaga warkah. Sehingga, apabila terjadi kehilangan maka kita akan diketahui siapa yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Modus mafia tanah itu bermacam-macam, manusia jahat itu mempraktikkan kejahatannya dengan didukung kawan-kawannya, melalui jaringan tadi dalam bidang menguasai tanah secara tidak sah,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat tersebut membahas sertifikat elektronik, evaluasi pelaksanaan program kerja, dan membahas masalah aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sofyan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, serta segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai. Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.

Ia juga menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah, mulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang telah bekerja sama dengan mafia tanah. Sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

Sumber : Tempo

Tags: , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *