Fraud (kecurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan dilakukan untuk tujuan pribadi atau tujuan kelompok, dimana tindakan yang disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau institusi tertentu.

Dalam kata Fraud itu sendiri dapat diartikan dengan berbagai makna yang terkandung didalamnya seperti Kecurangan, Kebohongan, Penipuan, Kejahatan, Penggelapan barang-barang, Manipulasi data-data, Rekayasa informasi, Mengubah opini publik dengan memutarbalikan fakta yang ada, Menghilangkan barang bukti secara sengaja. Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri.
Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Fraud dapat dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Fraud umumnya dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal fraud) yang mengetahui kebijakan dan prosedur perusahaan. Karakteristik kecurangan dapat diketahui dari 2 faktor yaitu:
a. Oleh pihak perusahaan, yaitu : Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
b. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Faktor-faktor tersebut digambarkan dalam segitiga Fraud:
- Pressure (tekanan)
- Opportunity (kesempatan)
- Rationalization (pembenaran)
